Menjaga Kohesi Sosial dan Keadilan Hukum di Tengah Transformasi Pesisir

Oleh: Ubed_Ubaidilah

Perubahan sosial di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan intensitas yang kian meningkat. Ekspansi pembangunan, pertumbuhan kawasan permukiman, serta akselerasi ekonomi telah mendorong terjadinya transformasi struktural di wilayah Tangerang utara antara lain Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Mauk, Sukadiri, Kemiri, dan Kronjo  Dalam konteks ini, pembangunan tidak lagi semata dipahami sebagai pertumbuhan fisik, melainkan juga sebagai proses yang harus menjamin keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Konstitusi melalui Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Selain itu, Pasal 28D ayat (1) menegaskan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Norma konstitusional ini mengandung konsekuensi bahwa setiap proses pembangunan wajib menjamin terpenuhinya prinsip keadilan dan tidak menempatkan masyarakat sebagai pihak yang dirugikan.

Dalam praktiknya, masyarakat pesisir kerap menghadapi tantangan serius dalam mengakses keadilan (access to justice). Ketimpangan informasi, lemahnya posisi tawar, serta keterbatasan akses terhadap bantuan hukum menyebabkan banyak warga berada dalam posisi rentan, khususnya ketika berhadapan dengan persoalan penguasaan lahan, dampak lingkungan, maupun konflik kepentingan akibat pembangunan.

Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan realitas (gap between law in books and law in action). Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran masyarakat sipil, termasuk komunitas relawan, sebagai bagian dari social control sekaligus penguat legal empowerment di tingkat akar rumput.

Kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama yang digelar oleh berbagai elemen Masyarakat Wilayah Tangerang utara  dapat dimaknai sebagai bentuk penguatan social capital yang memiliki relevansi hukum. Forum-forum sosial semacam ini bukan hanya mempererat hubungan antarindividu, tetapi juga berpotensi menjadi ruang edukasi hukum, konsolidasi advokasi, serta penguatan legal standing masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.

Dalam kerangka negara hukum (rechtstaat), partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) merupakan elemen penting. Masyarakat tidak boleh diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk didengar, dilibatkan, dan dilindungi. Tanpa partisipasi yang substantif, pembangunan berisiko melahirkan ketimpangan struktural yang berujung pada konflik sosial.

Momentum Ramadan memberikan dimensi etis yang memperkuat argumen tersebut. Nilai-nilai keadilan, empati, dan solidaritas yang terkandung di dalamnya sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia. Oleh karena itu, penguatan kohesi sosial melalui kegiatan keagamaan dan komunitas harus dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis keadilan.

Pada akhirnya, kohesi sosial dan keadilan hukum merupakan dua pilar yang tidak dapat dipisahkan. Pembangunan yang mengabaikan salah satunya akan kehilangan legitimasi, baik secara sosial maupun konstitusional. Apa yang tumbuh di Masyarakat Tangerang utara  hari ini menunjukkan bahwa di tengah derasnya arus perubahan, masyarakat masih memiliki daya untuk menjaga keseimbangan tersebut.

Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa energi sosial ini terintegrasi dengan sistem hukum yang responsif, sehingga keadilan tidak hanya menjadi norma, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

About the Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these