1. Kelayakan Teknis dan Metodologi (Kajian IPDN)
- Status Kelayakan: Berdasarkan hasil akhir penelitian Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Bappeda Kabupaten Tangerang, Tangerang Utara masuk dalam kategori “Sangat Mampu” untuk menjadi daerah otonom.
- Skor Penilaian: Menggunakan metode Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA), Tangerang Utara memperoleh nilai total 423, melampaui ambang batas minimal kelayakan sebesar 420. Sementara itu, wilayah induk (Kabupaten Tangerang) tetap dinilai “Sangat Mampu” dengan nilai 438.
- Indikator Penilaian: Bobot penilaian mencakup aspek Ekonomi (30%), Geografis & Demografis (20%), Sosial-Budaya (20%), Administratif (15%), serta Politik & Dukungan Publik (15%).
- Rincian Skor:
- Kependudukan: 85.
- Kemampuan Ekonomi: 75.
- Kemampuan Keuangan: 75.
- Potensi Daerah: 63.
2. Profil Wilayah dan Demografi
- Cakupan Wilayah: Terdapat variasi data mengenai jumlah kecamatan yang akan bergabung. Satu sumber menyebutkan 9 kecamatan (Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Sukadiri, Mauk, Kemiri, dan Kronjo). Sumber lain menyebutkan rencana mencakup 13 kecamatan dengan penambahan wilayah seperti Gunung Kaler, Kresek, Mekar Baru, dan Sukamulya.
- Data Kependudukan: Diperkirakan mencakup sekitar 946.360 jiwa hingga 1,1 juta jiwa. Luas wilayah calon DOB ini diperkirakan mencapai 416,65 km² hingga 450,1 km².
- Kepadatan: Wilayah ini memiliki kepadatan penduduk rata-rata 2.736 jiwa/km², Kecamatan Teluknaga Memiliki jumlah penduduk sebanyak 167.201 jiwa yang menjadikannya kecamatan dengan populasi terbesar di antara kecamatan-kecamatan yang direncanakan bergabung dalam pemekaran
3. Potensi Ekonomi dan Infrastruktur
- Pendapatan Daerah: Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD hanya 8 Kecamatan) diperkirakan mencapai Rp 805 miliar di Tahun 2024. Secara fiskal, Tangerang Utara dianggap sudah sangat siap karena kontribusinya mencapai sekitar 20% dari APBD Kabupaten Tangerang.
- Sektor Unggulan: Ekonomi ditopang oleh industri pengolahan, konstruksi, perdagangan, perikanan, pariwisata bahari, dan real estat. PDRB diperkirakan mencapai Rp9,1 triliun per tahun.
- Lokasi Strategis: Wilayah ini sangat strategis karena berdekatan dengan Bandara Soekarno-Hatta, Teluk Jakarta, dan megaproyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
4. Target Waktu dan Dukungan Politik
- Target Pembentukan: DPD RI memproyeksikan Tangerang Utara akan terbentuk pada tahun 2028.
- Langkah Legislatif: DPRD Kabupaten Tangerang telah mengawal agar proses pemekaran ini masuk ke dalam RPJMD 2025–2029.
- Legitimas Politik: Dukungan mengalir dari berbagai tingkat, mulai dari Gubernur Banten, DPRD Provinsi, Bupati Tangerang, hingga dukungan masyarakat luas.
Komentar dan Analisis Riset
1. Kesiapan Fiskal vs. Moratorium Nasional Terdapat dinamika antara kesiapan lokal dan kebijakan pusat. Meskipun Bappeda Tangerang Utara berargumen bahwa pemekaran secara parsial tidak akan mengganggu keuangan negara, Ketua MPR RI mengingatkan bahwa pencabutan moratorium DOB masih belum pasti karena pertimbangan fiskal nasional dan banyaknya usulan daerah lain (sekitar 346 calon DOB). Riset menunjukkan bahwa Tangerang Utara memiliki keunggulan komparatif karena potensi PAD-nya yang tinggi, yang dapat mengurangi ketergantungan pada dana pusat.
2. Urgensi Pelayanan Publik dan Pemerataan Pemekaran ini dipandang bukan sebagai bagi-bagi kekuasaan, melainkan solusi atas ketimpangan pelayanan publik dan infrastruktur di wilayah pesisir yang selama ini dianggap tertinggal dibandingkan wilayah tengah atau selatan. Secara riset data, kepadatan penduduk yang sangat tinggi di beberapa kecamatan (seperti Sepatan) memang memerlukan redistribusi administrasi untuk efektivitas birokrasi.
3. Tantangan Lokasi Ibu Kota dan Mitigasi Tim IPDN merekomendasikan perlunya kajian mendalam terkait lokasi pusat pemerintahan. Tantangan nyata di lapangan adalah masalah lingkungan seperti abrasi parah di beberapa wilayah utara dan risiko banjir. Riset di masa depan perlu memfokuskan pada integrasi tata ruang antara pusat pertumbuhan ekonomi baru (seperti PIK 2) dengan pemukiman masyarakat lokal agar tidak terjadi marjinalisasi sosial.
4. Kesimpulan Strategis Data sumber menunjukkan bahwa secara teknis (akademis) dan politis (lokal/regional), Tangerang Utara sudah memenuhi syarat. Keberhasilannya kini sangat bergantung pada kemampuan lobi politik di tingkat pusat untuk mengecualikan wilayah ini dari moratorium atau menunggu pembukaan kran pemekaran secara nasional pada tahun 2027.